PUSAT KOPERASI KONSUMEN KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN

Koperasi Sekunder tingkat Provinsi yang bertugas disamping menyelenggarakan kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian dilingkungan Polri di jajaran Polda Kalsel, juga membantu memajukan kesejahteraan anggota Polri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

PUSKOPMEN POLDA KALSEL

Mendukung Kesejahteraan, Menguatkan Kebersamaan

Koperasi Konsumen Kepolisian Daerah berdiri sebagai lembaga ekonomi kerakyatan yang mendukung kesejahteraan anggota kepolisian Daerah Kalimantan Selatan serta membuka layanan bagi masyarakat umum yang ingin memanfaatkan produk yang aman dan terjangkau. Kami menawarkan berbagai produk yang disesuaikan dengan kebutuhan anggota dan masyarakat umum.

Beroperasi dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada peraturan, koperasi secara berkala menerbitkan laporan keuangan dan audit untuk menjamin kepercayaan publik. Melalui portal anggota yang aman dan kantor cabang/layanan lokal, anggota dan masyarakat dapat mendaftar, mengajukan layanan, mengakses riwayat transaksi, serta mengunduh formulir dan dokumen resmi kapan saja. Kami juga menyelenggarakan program edukasi keuangan dan kegiatan pemberdayaan komunitas untuk meningkatkan literasi dan kesejahteraan bersama.

Dalam mendukung Program Pemerintah Koperasi Jajaran Polda Kalimantan Selatan bersinergi dengan Koperasi Merah Putih merupakan bentuk kolaborasi strategis yang didasarkan pada prinsip-prinsip koperasi dan tata kelola organisasi yang baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait koperasi dan penguatan ekonomi rakyat. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan serta memperluas manfaat optimal bagi anggota kedua lembaga dan masyarakat umum, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi nasional berbasis prinsip keadilan, keberlanjutan, dan solidaritas.

Dalam mekanisme kerjasama ini, kedua koperasi berpedoman pada prinsip-prinsip dasar koperasi, yaitu: keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sirkulasi hasil secara adil, serta pelaksanaan kegiatan didasarkan pada asas manfaat dan keberlanjutan ekonomi. Selain itu, sinergi ini juga dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta regulasi internal masing-masing koperasi.

Melalui kerja sama ini, diharapkan mampu meningkatkan kapabilitas layanan keuangan dan ekonomi, memperkuat jaringan usaha, serta memperluas akses mobilisasi sumber daya yang berbasis prinsip koperasi. Selain itu, sinergi ini mendukung penerapan program sosial dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan aspirasi nasional dan semangat nasionalisme, demi terciptanya kesejahteraan yang merata serta pembangunan ekonomi nasional yang inklusif.

PUSAT KOPERASI KONSUMEN KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN

Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi.

Dengan keberadaan koperasi yang demikian maka peran serta koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha diharapkan dapat lebih membangun dirinya agar menjadi badan usaha yang kuat dan mandiri berdasarkan prinsip – prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagi soko guru perekonomian nasional.

Koperasi Konsumen Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan adalah Koperasi Sekunder tingkat Provinsi yang bertugas disamping menyelenggarakan kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian dilingkungan Polri di jajaran Polda Kalsel, juga membantu memajukan kesejahteraan anggota Polri pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Sesuai dengan perubahan paradigma Kepolisian melalui konsep kemitraan dengan masyarakat yang lebih mengedepankan hubungan kemitraan yang sejajar dengan masyarakat, maka perkoperasian jajaran Polda Kalsel juga dituntut untuk mampu untuk berperan menjadi Koperasi sebagai Pilar kekuataan Ekonomi di Era Ekonomi Digital untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri kedepan.

Dasar

1. Berdasarkan Amar Putusan MK Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

2. Anggaran Dasar Puskoppolda Kalsel dan Anggaran Rumah Tangga Puskoppolda Kalsel berdasarkan Akta Notaris S.K Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor; C-725 HT.03.02-Tahun 2002 Tanggal 27 Maret 2002 telah dilakukan perubahan menyesuaikan dengan struktur koperasi yang berada diluar struktur Polri.

3. Surat Kapolri No.Pol: B/1283/V/2004 tanggal 26 Mei 2004 perihal Pengawakan Koperasi di lingkungan Surat Telegram Kapolri No.Pol : ST/448/IV/2005 tanggal 12-4-2005 tentang Pengaturan Badan-Badan Koperasi di Lingkungan Polri.

4. Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja

5. Surat Keputusan Pengurus Puskopmen Polda Kalsel No.Kop. : Skep /01 /I/2025/Puskop tanggal 15 Januari 2025 tentang Rapat Anggota Tahunan(RAT) Puskopmen Polda Kalsel Tahun Buku 2024.

6. Surat Keputusan Pengurus Puskopmen Polda Kalsel No.Kop. : Skep/ 02/I /2025/ Puskop tanggal 15 Januari 2025 tentang Panitia Pelaksanaan RAT Puskopmen Polda Kalsel Tahun Buku 2024 yang ke- 49.

Galeri Kegiatan

Kegiatan Ekoperasi Polda Kalsel

Study Banding DIgitalisasi Koperasi

Pelatihan Digitalisasi Koperasi Koperasi Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan

Sinergitas Koperasi Merah Putih

RAT 2025 Tahun Buku 2024 Puskopmen Polda Kalsel

RAT 2024 Tahun Buku 2023 Puskopmen Polda Kalsel

RAT PRIMK TAPIN

PRIMK POLAIRUD

PRIMK BALANGAN

PRIMK MAPOLDA

PRIMK BANJAR

PRIMK BRIMOB

PRIMK HSU

PRIMK KOTABARU

PRIMK HST

PRIMK BANJARBARU

Daftar anggota

17 PRIMKOPPOL DAERAH KALIMANTAN SELATAN

01

Primkoppol Mapolda Kalsel

02

Primkoppol Polresta Banjarmasin

03

Primkoppol Dit Pol Air Polda Kalsel

04

Primkoppol Sat Brimob Polda Kalsel

05

Primkoppol Polres Banjar Kalsel

06

Primkoppol SPN Kalsel

07

Primkoppol Polres Tapin Kalsel

08

Primkoppol Polres HSS Kalsel

09

Primkoppol Polres HST Kalsel

10

Primkoppol Polres HSU Kalsel

11

Primkoppol Polres Tabalong Kalsel

12

Primkoppol Polres Tanah Laut Kalsel

13

Primkoppol Polres Kotabaru Kalsel

14

Primkoppol Polres Barito Kuala Kalsel

15

Primkoppol Polres Banjarbaru Kalsel

16

Primkoppol Polres Tanah Bumbu Kalsel

17

Primkoppol Polres Balangan Kalsel

Layanan Kami

Unit Usaha Puskopmen Polda Kalsel

UNIT BBM & BBG

Pelayanan Penjualan Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas LPG.

UNIT PROPERTI

Pelayanan Penjualan Tanah Dan Bangunan Rumah dan Persewaan Pertokoan.

UNIT SIMPAN PINJAM

Pelayanan Simpan Pinjam Anggota Sekunder Pusat Koperasi Konsumen polda kalsel.

UNIT PERTANIAN

Pelayanan penjualan hasil pertanian dari Pusat Koperasi Konsumen polda kalsel

UNIT PETERNAKAN

Pelayanan penjualan hasil peternakan dari Pusat Koperasi Konsumen polda kalsel.

UNIT PERKEBUNAN

Pelayanan penjualan hasil perkebunan dari Pusat Koperasi Konsumen polda kalsel.

PUSKOPMEN POLDA KALSEL

Butuh Bantuan? Kami Siap Membantu

Beroperasi dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada peraturan, koperasi secara berkala menerbitkan laporan keuangan dan audit untuk menjamin kepercayaan Anggota.

Flag Counter
Scroll to Top